Berwudlu' Dengan Air Bak Yang
Kurang 2 Kullah ?
Diskripsi Masalah
Pak Ali adalah seorang takmir masjid yang
alim, dia membangun dua jeding kulah di samping masjid tersebut, jeding A untuk
laki-laki dan B untuk perempuan, yang mana jeding A dan B berjarak kurang lebih
1 meter. Untuk memudahkan pengaliran air, pak Ali menghubungkan kedua jeding
tersebut dengan peralon seukuran seruling. Pada suatu ketika kedua jeding
tersebut airnya berkurang, semula berisi lebih dari 5 kulah, sekarang menjadi 1
kulah per jeding/ kurang dua kulah perjeding.
Pertanyaan
-
Bolehkah wudlu dengan air tersebut ?
-
Bila salah satu berubah, bolehkah berwudhu pada yang berubah ?
Jawaban
-
Diperbolehkan dan sah, apabila kedua bak air tersebut dihukumi muttasil , ada dua kullah serta tidak berubah disebabkan mukhalith yang tidak lazim bertempat di air atau berubah sebab najis.
-
Diperbolehkan namun dengan niat ightiraf atau Inghimas apabila kedua bak dihukumi munfasil, selama belum berubah sebab najis ataupun sebab mukhalith yang tidak lazim bertempat di air.
Catatan : Air dalam dua bak
akan dihukumi muttasil apabila ketika bak pertama ditepuk (digerakkan), dalam
bak kedua secara otomatis juga terlihat gerakan meskipun lemah.
Menurut sebagian Ashab Syafi'i berwudlu
dengan air sedikit yang terkena naji